tanah ulayat adalah. Mengenal Tanah Ulayat, Apa Hubungannya dengan Tanah Negara dan Hak Milik. tanah ulayat adalah

 
 Mengenal Tanah Ulayat, Apa Hubungannya dengan Tanah Negara dan Hak Miliktanah ulayat adalah  Pengertian Hak Ulayat

Menurut Undang-Undang No. Tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum didaftarkan menjadi hak milik. Sedangkan objeknya ialah tanah negara atau ulayat. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Eksistensi adalah keberadaan, yang mengandung unsur bertahan. Kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, sehingga . Salah satunya adalah masalah nasionalisasi tanah konsesi yang merupakan aset kepunyaan adat. 3. pusaka tinggi mempunyai kedudukan sebagai tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun. Hak adat atas tanah yang dimaksud adalah hak ulayat atas tanah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UUPA bahwa dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat A. Hukum adat sendiri adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis, dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara. Bab V, Pasal 8 Perda TUP mengatur tentang pendaftaran dan subjek hukum tanah ulayat. Pengertian terhadap istilah hak ulayat ditegaskan oleh G. Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang berada dalam lingkup hak ulayat suatu masyarakat hukum adat tertentu di Provinsi Riau. adalah penguasaan tanah ulayat, penguasaan tanah oleh pihak lain diluar Kaum masyarakat adat Nagari Supayang, dan adanya keegoisan dalam penguasaan tanah secara pribadi. Sengketa Tanah Ulayat adalah perselisihan hukum atas tanah ulayat antara dua pihak yang bersengketa yaitu pemegang Kuasa tanah ulayat dengan anggota pesukuan/masyarakat adatnya atau dengan pihak lain. Mamak kepala kaum adalah seorang penghulu dalam kaum yang bergelar datuk. Menurut Narullah Dt. Metode adalah merupakan suatu cara seseorang ilmuan untuk mendapatkan suatu hal yang baru dengan berbagai cara yang dilakukan salah satunya metode identifikasi hukum, dalam penulisan ilmiah ini maka penulis menggunakan metode sebagai berikut : 1. 1 No. 2 Menurut Oloan Sitorus, konsep yang mendasari hukum adat mengenai tanah. Masyarakat adat adalah masyarakat asli suatu daerah yang hidup secara turun temurun dalam suatu wilayah tertentu. Tanah Ulayat Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. TANAH ULAYAT Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Di samping itu, batas-batas tanah ulayat yang hanya berdasarkan “peta ingatan” dari Penguasa Adat pun menjadi bagian dari kompleksitas permasalahan tanah ulayat. adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat mencakup sejumlah wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat terkait dengan tanah yang terletak dalam wilayah mereka. Lingkungan ini adalah tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai oleh hak ulayat. Tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa ”tanah” adalah salah satu sumber daya yang menjadi kebutuhan dan kepentingan semua orang,5. Tanah ulayat Menurut kamus hukum tanah ulayat adalah tanah milik bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan leluhur kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa (M. Sudah 53 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Hak bersama, peninggalan terpenting masyarakat hukum adat yang pada hakikatnya merupakan kewenangan yang di miliki olehTanah ulayat sangat berarti bagi masyarakat hukum adat, oleh karenanya penting bagi masyarakat hukum adat untuk tetap menguasai dan mempertahankannya. Masyarakat adat memiliki hak ulayat atau hak adat atas tanah di suatu daerah tertentu. pemilik tanah ulayat tersebut, tanah 2500hektar tersebut adalah tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong sesuai dengan peta Tahun 1925, sedangkan PMA (Penanaman Modal Asing) diberikan HGU (hak guna usaha ) tertanggal 19 agustus 1983 oleh pemangku adat, semasa itu yg disebut basa nan barampek yakni penguasa ulayat Nagari Tiku kecamatan. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat tersebut. Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Lembaga hukum adat yang dimaksudkan di sini adalah susunan macam-macam hak atas tanah. Pengertian Tanah Ulayat menurut Hukum Adat Tanah ulayat adalah suatu lahan yang dikuasai oleh ninik mamak para kepala suku (d atuk). Tanah ulayat nagari didaftarkan menjadi hak guna usaha,. Tanah Ulayat Tanah ulayat adalah tanah dalam penguasaan suatu masyarakat hukum adat. Salah satu pasal yang mengatur hal ini terdapat pada Pasal 18 B ayat 2. Uraian pada pembahasan ini berisi teori, doktrin atau pendapat para ahli. Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam “Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah”. Mertokusumo (1988: 149) mengatakan bahwa hak ulayat adalah :"Hak atas tanah yang menjadi milik bersama masyarakat, yang merupakan hak tertinggi kedudukannya. Pasal 1 Huruf H menyatakan, “hak tanah ulayat adalah merupakan salah satu harta milik bersama suatu masyarakat adat, yang mencakup suatu kesatuan wilayah berupa lahan pertanahan, tumbuhan yang hidup secara liar dan binatang yang hidup liar diatasnya”. Selain itu hak ulayat juga diartikan sebagai . 16. W. Tangkesan adalah pengatur adat. Menurut Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebu t, Hak Ulayat. Agraria No. Namun, tidak semua orang paham betul apa yang dimaksud dengan tanah ulayat, hubungannya dengan tanah negara, maupun hak milik. Permen ATR 9/2015 ini cocok pada penetapan hak adat yang berdimensi. Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam pandangan hukum adat, tanah Dalam ketentuan Pasal 2 UU hak ulayat adalah merupakan milik Pertambangan mineral dan batubara persekutuan hukum masyarakat adat, dimana menyebutkan bahwa mineral dan batubara mereka secara kolektif memiliki hak untuk dikelola berasaskan: menggunakan dengan bebas tanah tersebut a. Hak individual diliputi juga oleh hak. Pastinya belum banyak yang mengetahui mengenai apa itu tanah ulayat. 5 tahun 1999,Pasal (1) secara tegas mengatur bahwa: “ Hak ulayat adalah wewenang yang menurut hokum adat dipunyai oleh masyarakat hokum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk dan penguasaan tanah. implementasi penatausahaan tanah-tanah ulayat, ketiadaan sertipikat kepemilikan tanah tidak hanya membuat masyarakat sulit memperoleh akses ke lembaga keuangan formal, namun jugaYang pertama adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. ” Domein verklaring ” adalah satu doktrin politik hukum agraria. 2. Kedua, tanah ulayat kaum (TUK), yang berwenang mengatur pemanfaatannya adalah penghulu kaum atau mamak kepala kaum. Tanah ulayat adalah sebidang tanah yang memiliki hak ulayat yang diakui oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu. Definisi tanah ulayat baru dapat kita temui dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. Saya tidak yakin jika proses pembangunan itu masyarakat baru tahu ketika ada penggusuran dan sebagainya. Kompasiana adalah platform blog. 5. Tanah adat dikenal dengan sebutan tanah ulayat, demikian menurut Van Vollenhoven disebut Beschikingsrecht. Dengan demikian untuk menentukan apakah suatu bidang tanah tertentu adalah tanah ulayat atau bukan, pertama-tama kita harus memperhatikan apakah ada persekutuan hukum adat yang berkuasa atas tanah itu. subjek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat tertentu, bukan perorangan, dan juga bukanDalam melakukan pengadaan tersebut, tanah ulayat sering sekali dijadikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Definisi/arti kata 'ulayat' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ? wilayah. Adapun mengenai luas wilayah tanah ulayat ini, Erman Rajagukguk sebagaimana dikutip oleh Kalo mengatakan sebagai berikut: Semua tanah, hutan, jika perlu sampai ke. 3 “Kebutuhan Status Hukum” 5 memberikan hak. adalah “hak eigendom” yakni hak kepemilikan atas tanah. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam. 2/2012 tidak mengatur secara khusus tentang objek pengadaan tanah yang berasal dari hak ulayat atau menurut Permen ATR /Ka. Pasal tersebut mengindikasi bahwa hingga kini pengaturan mengenai hak ulayat hanya terbatas pada pengakuan dan penghormatan hak. 3. 15 February 2022; Hak Ulayat adalah serangkain wewenang dan kewajiban masyarakat hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan ulayatnya, sebagai “lebensraum” para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah yang ada dalam wilayah tersebut. Seperti yang kita ketahui hukum tanah adat ini masih sering digunakan dalam transaksi dalam jual beli tanah di Indonesia. Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dan tanah; dan 3. Yang kedua adalah UU No. Melihat banyaknya permasalahan yang kerap kali, maka penulis menjadikan Desa Tondon di Kabupaten Toraja Utara sebagai sasaran untuk melakukan. Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Pada masyarakat adat memiliki hak ulayat adalah hak tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. 10. Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak. penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat. Pasal tersebut mengindikasi bahwa hingga kini pengaturan mengenai hak ulayat hanya terbatas pada pengakuan dan penghormatan hak ulayatnya. Celakanya, pemerintah hanya masuk dalam konteks sosialisasi. 14. Subyek dari hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik bersifat teritorial (warga yang tinggalistilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke dalam maupun ke luar. Namun tanah ulayat juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi melalui hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun, dan secara. Tanah adat atau tanah ulayat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. 5. Terdapat sekelompok orang yang . 13 MB. Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa tanah antara PT. Persengketaan ini tentunya. 8. 4¾­ 1 0 obj /Type /Catalog /Pages 2 0 R >> endobj 2 0 obj /Type /Pages /Kids [5 0 R 10 0 R 15 0 R 20 0 R 25 0 R 30 0 R 35 0 R 40 0 R 45 0 R 50 0 R 55 0 R 60 0 R ] /Count 12 >> endobj 3 0 obj /Producer (Lionel. 1. Tanah seperti ini tidak bisa di sertifikatkan begitu saja, tapi dapat terlepas atau tukar guling setelah ada. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Tinjauan pengertian-pengertian Istilah Hadikusuma Arab suruhan berupaHak Ulayat adalah pengakuan bersama oleh seluruh anggota masyarakat dan didalamnya juga terkandung hak kepunyaan perorangan yang berarti orang perorangan boleh mempunyai tanah di lingkungan hak ulayat tersebut. PROBLEMATIKA IDENTIFIKASI TANAH ULAYAT DI KALIMANTAN TENGAH (Studi Kasus: Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau) Theresia Supriyanti, Harvini Wulansari. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Pengertian hak ulayat dalam UUPA tidak ditemukan. Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. 13. 1. Judul. masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :a. 2 Hak masyarakat hukum adat dilindungi oleh negara melalui pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-The existence of tanah ulayat (communal land) as a right of possession over land in Indonesia is recognized by Law - Act No. Terminologi Informasi kata-kata yang ada pada judul skripsi : 1. Secara hukum adat tanah ulayat ini diserahkan pengelolah dan pemanfaatannya kepada masing-masing suku yang ada. 8. Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimilik oleh masyarakat adat wilayah tertentu. Dan subyek ha ulayat ini adalah masyarakat adat. Tanah ulayat didaftarkan kepada Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten/kota yang tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyediaan data/informasi pertanahan. Setelah mengulas masyarakat adat sebagai subyek hak ulayat, maka pembahasan selanjutnya adalah tentang konsep hak ulayat itu sendiri. 8. Pengertian Tanah Hak Ulayat Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedomaan Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, pengertian tanah ulayat adalah “bidang tanah yang diatasnya terdapat Hak Ulayat dari. Salah satu hak ulayat adalah Tanah Tongkonan yang ada di Lembang Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Tanah ulayat nagari didaftarkan menjadi hak guna usaha, hak pakai dan hak pengelolaan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. 4. tanah yang bisa dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak terletak padanya hak individu maupun hak ulayat. Masing-masing adalah tanah ulayat yang secara khusus dimaksudkan sebagai tanah ulayat yang berdimensi publik-privat, lalu tanah komunal, dan terakhir, tanah perorangan yang hanya bersifat privat. Salah satu masalah yang diselesaikan dengan mediasi adalah masalah sengketa tanah ulayat di sungai Jirak Desa Pulau Jambu yang melibatkan tiga orang datuktanah ulayat juga sebagai refleksi dari keberadaan Negara Republik Indonesia pada konstitusi UUD 1945. Sistem Penguasaan Tanah Ulayat Pola kepemilikan tanah di Minangkabau tidaklah bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. serupa itu adalah hak Kes atuan Masyarakat Hukum Adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) yang dimaksud dengan agraria adalah bumi, air,. Seperti yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Tanah ulayat dan Pemanfaatannya, konflik tanah ulayat yang terjadi di nagari diselesaikan oleh lembaga KAN berdasarkan ketentuan sepanjang. Oleh karena itu,. Hak yang bersifat komunal yang terdapat dalam Undang-Undang No. Ali Achmad Chomzah: tanah negara adalah tanah yang tidak bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Tanah Ulayat (Tempat) tanpa izin Berdasarkan data diatas peneliti hanya berfokus pada kasus Penggarapan Tanah Ulayat tanpa Izin. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Jika disimpulkan lagi, tanah negara itu adalah tanah-tanah yang betul-betul digunakan untuk kepentingan istansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. tanah ulayat tersebut ada harus dimanfaatkan oleh warga masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Hak ulayat adalah hak suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah yang masih merupakan hutan belukar masih dalam wilayahnya untuk kepentingan masyarakat hukum itu sendiri dan para anggota-anggotanya, atau untuk kepentingan orang luar masyarakat hukum itu dengan izin dan kepala masyarakat hukum itu dan membayar uang. Obyek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan dan tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Teori pemilikan tanah berdasarkan hukum adat adalah tanah merupakan milik komunal atau persekutuan hukum (beschikkingsrecht). 5 Tahun 1999), yang menyebutkan bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Tanah Ulayat Tanah ulayat adalah tanah dalam penguasaan suatu masyarakat hukum adat. kegunaan tanah ulayat / tanah adat. 5 Tanah Ulayat yang dikonsesikan dan dibuat dalam Akta Konsesi menegaskan sebenarnya nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah pasca kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 adalah sebuah kebijakan. Pendekatan ini, menurutnya, mengutamakan dialog, kompromi, dan membangun pemahaman dibandingkan kekerasan dan kekuatan. Tanah yang dimaksud adalah tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dan mempunyai hubungan erat antara tanah dengan masyarakat hokum adat. Namun ternyata, ada lagi jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti. Sumardjono, 2007). Ulayat Kaum adalah tanah milik kaum bisa sebagai tanah cadangan yang kelak jika anggota kaum semakin berkembang, maka tanah kaum itu dengan izinpanghulunya dapat mendirikan rumah, membuat kebun bersama, sawah atau ladang. 3. Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam), persediaan (pembuatan pemukiman/persawahan baru), dan pemeliharaan tanah; 2. Terhadap tanah ulayat yang telah diolah, masyarakat adat masih mempunyai tanggungjawab insentive dalam pemeliharaannya. Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria. Terhadap bagian Tanah Ulayat yang sudah diberikan izin oleh penguasa dan pemilik tanah ulayat kepada perorangan yang dikerjakan secara(2). Yang dimaksud dengan berlaku “ ke dalam “Salah satu tanah yang dianggap milik pemerintah, sehingga boleh diambil sewenang-wenang oleh pemerintah adalah tanah ulayat. Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menegaskan agar pendekatan penyelesaian sertifikasi tanah ulayat menggunakan pendekatan yang konsensual. Urip Santoso (Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, 2012) menyebutkan tanah adat merupakan salah satu lingkup hak ulayat yang disebut dengan tanah ulayat. Boedi Harsono: tanah negara adalah bidang-bidang tanah yang di kuasai langsung oleh negara. Kajian Umum tentang Tanah Hak Ulayat a. Objek hukum tanah adalah hak penguasaan atas tanah sebagai suatu lembaga hukum, meliputi; 20 1. UUPA juga mengambil lembaga-lembaga hukum adat sebagai dasar pembentukan hukum agraria nasional. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hukum Adat Atas Tanah (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010), hal. adat yang digunakan untuk meningkatkan kesejaht eraan masyarakat hukum adat (“MHA”). Dalam rangka menarik investor untuk menanamkan investasinya di daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak segan-segan. yang dimaksud adalah hak ulayat atas tanah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UUPA bahwa dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu. Tanah ulayat sangat berarti bagi masyarakat hukum adat, oleh karenanya penting bagi masyarakat hukum adat untuk tetap menguasai dan mempertahankannya. Menurut Maria, restitusi atau pengembalian tanah ulayat seharusnya dapat dilakukan. Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalamulayat yang mengandung aspek hukum keperdataan. Hal ini telah diakui dalam Undang-undang Nomor 5. c. dengan menyebutkan Tanah Ulayat sebagai salah satu macam- macam hak. adatnya (hak ulayat), adalah tanah, air, tum-buh-tumbuhan, dan binatang, sedangkan dalam UU Braja Nanti, Kerajaan Kutai Ker-tanegara secara jelas dikatakan termasuk mi-neral sebagai hak adat. NOTARIUS, Volume 12 Nomor 2 (2019) ISSN: 2086-1702. Pengertian Tanah Negara Menurut Konsepsi Hukum Nasional Sebagaimana telah disebutkan di dalam konsiderans, batang tubuh maupun penjelasan umum UUPA, bahwa konsepsi hukum tanah nasional tidak lain adalah didasarkan pada konsepsi hukum adat. Hukum tanah adat adalah hukum yang mengatur tentang ha katas tanah yang berlaku di tiap daerah. Terhadap Tanah Ulayat Rajo dapat didaftarkan, sebagai subjek pemegang hak adalah anggota kaum dan pihak ketiga, diketahui oleh laki-laki tertua pewaris rajo, dengan status hak pakai dan hak kelola. Tanah ulayat adalah tanah yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dalam hal ini tanah ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Tanah ulayat kaum adalah seluruh wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu kaum secara turun temurun di bawah penguasaan penghulu atau datuk dalam kaumnya. asas pemisahan horisontal tanah dengan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Hak ulayat ini terdiri atas hak untuk membuka tanah atau hutan dan hak untuk. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat.